Professionals Certification Agency of Indonesian Aquaculture
Lembaga Sertifikasi Profesi Akuakultur Indonesia (LSP-AI) didirikan oleh Masyarakat Akuakultur Indonesia dan mendapat lisensi untuk pertama kali dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor lisensi BNSP-LSP-445-ID pada tahun 2016. Pada tanggal 24 Mei tahun 2021 LSP-AI menjadi Usaha Sertifikasi Berbadan Hukum dengan AKTA Pendirian Perseroan Terbatas No 24. Pada tanggal 21 Maret 2022 dilakukan perubahan AKTA dengan mengelaborasi kebutuhan-kebutuhan sesuai syarat BNSP.
LSP-AI memiliki Fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dengan Tugas sbb: 1) Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, 2) Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, 3) Menyediakan tenaga pengujji (asesor), 4) Melaksanakan sertifikasi, 5) Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi, 6) Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK, 7) Memelihara kinerja asesor dan TUK, dan 8) Mengembangkan pelayanan sertifikasi. LSP-AI memiliki kewenangan: 1) Menerbitkan sertifikat kompetensi, 2) Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, 3) Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar Aturan, 4) Mengusulkan Skema Baru, 5) Mengusulkan Dana TUK, dan 6) Menetapkan Biaya Uji Kompetensi.
Untuk mendukung kegiatan PT. LSP-AI maka dibentuk organisasi dari Unsur Dewan Pengarah dan Unsur Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah LSP-AI beranggotakan 5 orang dan unsur Pelaksana terdiri atas Direktur, Manajer Sertifikasi dan Standardisasi, Manajer Mutu serta Manajer Administrasi dan Keuangan. Selain itu, organisasi ini didukung oleh Komite Skema yang bertugas Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
Sebagai lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi kategori P3, skema yang dimiliki LSP-AI diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Skema sertifikasi yang tersedia meliputi: 1) Operator Tambak Udang, 2) Operator Mesin Listrik Budidaya Udang, 3) Teknisi Pengelolaan Air Budidaya Udang, 4) Teknisi Pembenihan Udang, 5) Teknisi Pembesaran Udang, 6) Teknisi Pengelolaan Pakan Udang, 7) Teknisi Pengelolaan Hama dan Penyakit Udang. Skema sertifikasi akan terus disempurnakan dan diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat akuakultur. Untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi, LSP-AI memiliki 39 Asesor Kompetensi dan 19 TUK yang tersebar di seluruh Indonesia.