Visi dan Misi

Professionals Certification Agency of Indonesian Aquaculture

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang unggul, profesional, dan kompeten dalam bidang akuakultur.

Misi

1. Tersertifikasinya sumberdaya manusia di bidang akuakultur

2. Terpeliharanya kompetensi sumberdaya manusia di bidang akuakultur

3. terselenggaranya tatakelola kelembagaan yang modern dan akuntabel

Kebijakan Mutu

Lembaga Sertifikasi Profesi Akuakultur Indonesia berkomitmen menerapkan dan memelihara proses mutu dengan kebijakan mutu sebagai berikut:

  1. Lembaga sertifikasi profesi Akuakultur Indonesia bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202 serta SKKNI No 333 tahun 2020.
  2. Menjamin bahwa seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi dan verifikasi kompeten, menjaga kerahasiaan serta tidak memiliki konflik kepentingan seperti tidak melibatkan personel yang telah memberikan jasa konsultasi sistem manajemen terhadap klien yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.
  3. Menjamin seluruh informasi tentang klien yang diperoleh dari sumber selain klien diperlakukan sebagai rahasia.
  4. Menjamin bahwa kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil pada seluruh tingkatan di PT LSP Akuakultur Indonesia.

Sasaran Mutu

  1. Berkomitmen melaksanakan kegiatan sertifikasi yang kredibel dan akuntabel.
  2. Berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundangan jasa sertifikasi dari instansi (regulator) terkait.
  3. Berkomitmen meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme seluruh karyawan secara terus menerus untuk menjamin penerapan sistem dan kinerja yang efektif dan efisien dalam rangka memberikan pelayanan jasa sertifikasi yang menghasilkan kepuasan pelanggan.
  4. Berkomitmen menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsinya dan semua jasa yang dihasilkan melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi seperti: pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi.
  5. Berkomitmen menerapkan prinsip ketidak-berpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
  6. Berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Dokumen Mutu kepada pihak-pihak yang membutuhkan